Pages

Kamis, 30 Januari 2014

DPRD Lampung Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/10/2013), mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dapat rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung H. Nurhasanah dan dihadiri Wakil Gubernur Joko Umar Said, Ketua Pansus Raperda PLPPB Ahmad Nyerupa menyebutkan tujuh poin rekomendasi pansus terkait masalah tersebut.
Nyerupa menyebutkan, untuk memudahkan penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka direkomendasikan agar pengertian lahan pertanian pangan yang dimaksud dalam raperda itu adalah lahan sawah atau lahan untuk tanaman padi.

Kemudian lahan yang harus dipertahankan di Lampung ditetapkan seluas 327.835 Ha. Penetapan luas lahannya terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota. “Luas lahan itu nanti wajib dituangkan dalam peta geospacial dan dilengkapi dengan rincian penetapan luasan per kecamatan yang menjadi tanggung jawab kabupaten/ kota,” terang Nyerupa yang sekaligus juga juru bicara Pansus Raperda PLPPB.

Untuk menjaga dan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan tersebut, kata Nyerupa, di dalam raperda ditetapkan akan dilakukan evaluasi luas lahan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

“Untuk mempertahankan lahan pertanian agar menjadi lahan abadi, perlu juga dilakukan pengembangan infrastruktur pertanian antara lain dengan merevitalisasi jaringan irigasi, baik memelihara yang sudah ada atau penambahan. Jaringan irigasi yang ada saat ini di seluruh Provinsi Lampung untuk jaringan primer sepanjang 859,444 km dan irigasi sekunder sepanjang 1.139,902 km,” paparnya.

Menurut Nyerupa, dengan lahirnya Perda PLPPB diharapkan dapat melindungi luas lahan pertanian agar tidak semakin menyusut. Selain itu, ada jaminan dari pemerintah baik kabupaten/ kota untuk melindungi petani, kelompok tani, koperasi tani dan asosiasi petani.

Tidak kalah penting adalah adanya jaminan harga komoditi yang menguntungkan petani, penyediaan sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok, pengutamaan hasil pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional, ujarnya.

“Lalu ada pemberian kompensasi akibat gagal panen serta diberikan asuransi pertanian,” tegas Nyerupa. Selain memberikan perlindungan kepada para petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, menurut dia, pemerintah juga wajib melakukan pemberdayaan petani dengan melakukan langkah-langkah penguatan lembaga petani, penyuluhan dan pelatihan, pemberian fasilitas sumber permodalan, memberikan bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian, pembentukan bank petani dan sebagainya. (tim)

0 Responses to “DPRD Lampung Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian ”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint