Rabu, 14 Agustus 2013
Mandiri Cairkan Uang Suap Rudi, PPATK Belum Tahu
Do you like this story?
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan belum menerima adanya laporan adanya transaksi mencurigakan dari Bank Mandiri terkait transfer dan pencarian uang suap untuk Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sebelumnya, uang suap kepada Rudi Rubiandini diduga ditransfer dari Singapura melalui Bank Mandiri. "Kami belum menerima laporan dari Bank Mandiri," kata Ketua PPATK M Yusuf kepada Tempo di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013.
Yusuf menyatkan penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta kepada PPATK. Dia mengutip pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ayat (1) huruf b. Pasal 25 ayat (2) menyatakan, pelaporan ini dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak transaksi dilakukan.
Yusuf tidak mengetahui alasan kenapa Bank Mandiri belum melaporkan transaksi ini. Apalagi dia mendengar ada transaksi senilai US$ 300 ribu yang dilakukan pada Ramadan lalu terkait dengan dugaan suap kepada Rudi Rubiandini. Yusuf mengatakan, ada kemungkinan juga transaksi itu sudah dilaporkan ke PPATK namun belum sampai. "Jika terjadi kelalaian penyedia jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif," kata dia.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, jakarta Selatan. Rudi disangka menerima suap dari petinggi Kernel Oil sebanyak dua kali yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan suap ini.
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian kemudian Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka.
Yusuf menyatkan penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta kepada PPATK. Dia mengutip pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ayat (1) huruf b. Pasal 25 ayat (2) menyatakan, pelaporan ini dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak transaksi dilakukan.
Yusuf tidak mengetahui alasan kenapa Bank Mandiri belum melaporkan transaksi ini. Apalagi dia mendengar ada transaksi senilai US$ 300 ribu yang dilakukan pada Ramadan lalu terkait dengan dugaan suap kepada Rudi Rubiandini. Yusuf mengatakan, ada kemungkinan juga transaksi itu sudah dilaporkan ke PPATK namun belum sampai. "Jika terjadi kelalaian penyedia jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif," kata dia.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, jakarta Selatan. Rudi disangka menerima suap dari petinggi Kernel Oil sebanyak dua kali yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan suap ini.
Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian kemudian Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Mandiri Cairkan Uang Suap Rudi, PPATK Belum Tahu”
Posting Komentar