Pages

Jumat, 23 November 2012

BI keluarkan izin usaha pengelolaan valas

merdeka.com - Untuk memperkuat pondasi devisa yang bersumber dari hasil ekspor, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus untuk kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan atau sering disebut kegiatan trust. Peraturan usaha ini ditujukan agar nilai tukar Rupiah terhadap USD tidak fluktuatif.

"Kebijakan ini yang berlaku per hari ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum kegiatan trust oleh perbankan domestik dalam mengelola devisa atau harta yang dititipkan," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jumat (22/11).

Sebelumnya untuk memperkuat pasokan valas, kata Darmin, BI secara reguler melakukan lelang Term Deposit (TD) Valas sejak Juni 2012. "Dengan dibukanya lelang TD Valas diharapkan dapat mengatasi kelangkaan instrumen di pasar uang antar bank domestik, termasuk mengoptimalkan valas yang bersumber dari DHE," jelas Darmin.

Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan, kegiatan trust akan memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai agen pembayar (paying agent), sebagai agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, terakhir adalah sebagai agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

"Kegiatan Trust ini di bank, harus dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan lainnya. Harta yang dititipkan untuk dikelola oleh trustee (bank pengelola trust) ini dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank. Sehingga jika bank tersebut dipailitkan maka dana kelolaan trust ini tidak ikut dipailitkan," jelas Filianingsih.

Filianingsih mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila bank umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) ingin menjalankan bisnis Trust ini. Persyaratan tersebut adalah harus berbadan hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust, mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir berturut-turut.

Syarat terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.

Sedangkan persyaratan melakukan trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini, memiliki kapastian untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam RBB, memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp 5 triliun dan rasio KPMM paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berurut.

Terakhir adalah memiliki TKS paling rendah PK 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.

"Untuk izin kegiatan trust ini akan memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Filianingsih menyebut, Trust ini wajib menggunakan rekening di bank dalam negeri untuk seluruh kegiatan Trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah. Selain itu, hanya korporasi saja yang bisa memanfaatkan fasilitas Trust ini.

"Yang jelas kegiatan Trust ini harus didasarkan pada dokumen perjanjian antara nasabah dan pihak bank yang menjalankan trust. Kalau perorangan, ke wealth management saja ," tambah Filianingsih.

Dengan demikian, kegiatan Trust ini hanya dilakukan bank atas dasar keinginan nasabahnya.

0 Responses to “BI keluarkan izin usaha pengelolaan valas”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint