Pages

Jumat, 19 Oktober 2012

Presiden Diminta Bantu Dua WNI Tervonis Mati di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dua Warga Negara Indonesia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia. Keduanya dituduh bersalah saat berkelahi dengan pencuri yang masuk ke tempat mereka bekerja.

Bong Jit Min (55), ayah dari Frans dan Dharry minta Presiden ikut membantu menyelamatkan anaknya. Jit Min ditemui di Gang Mantuka, Jalan Selat Sumba III, Kelurahan Siantan, Pontianak Utara, Sabtu, mengatakan, kedua anaknya tidak bersalah.

"Atak dan Ade tidak salah. Mereka tidak sengaja bunuh pencuri itu," kata dia.

Atak adalah panggilan kepada Frans dan Ade panggilan Dharry. Ia menjelaskan tentang kejadian pada 3 Desember 2010 itu.

Frans dan Dharry yang penjaga rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar suara gaduh dari lantai atas. Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap, dan kemudian terjadi perkelahian. Pencuri tewas dalam kejadian itu.

Meskipun membela diri, hakim memutuskan keduanya bersalah. Jit Min merasa hukuman tersebut sangat tidak adil. Ia yakin anaknya tidak melakukan hal itu dengan sengaja.

"Pak Presiden tolong selamatkan anak saya," ujar dia.

Frans dan Dharry adalah anak yang selama ini dikenal tidak berperilaku neko-neko. "Waktu di sekolah, tidak ada macam-macam," katanya.

0 Responses to “Presiden Diminta Bantu Dua WNI Tervonis Mati di Malaysia”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint