Rabu, 10 Oktober 2012
Penjara Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Do you like this story?
making love atau meraba secara paksa dapat diganjar pasal pidana.
Setiap melakuan kejahatan pasti berdampak hukuman. Begitu pula dengan pelecehan seksual. Setiap yang melakukannya pasti mendapat hukuman. Apalagi, pelecehan seksual bukan merupakan kasus yang ringan. Pelecehan merupakan kasus yang berat dan pasti diganjar dengan hukuman yang tidak sedikit. Berikut ini beberapa hukuman yang dapat dijatuhkan jika kamu melakukan pelecehan seksual dan perkosaan.
- Pasal 287 ayat (1) KUHP, dimana seseorang yang bersetubuh dengan seseorang di bawah umur maka akan dijatuhi hukuman paling lama sembilan tahun. Dan apabila persetubuhan itu menimbulkan luka-luka dan kematian, akan dijatuhi hukuma lima belas tahun penjara.
- Pasal 292 KUHP, dimana orang dewasa yang melakukan pencabulan dengan sesama kelamin diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Meskipun sudah ada sanksi bagi yang melakukan pelecehan seksual, namun tetap saja masih banyak orang yang melakukan pelecehan seksual. Karena itu, agar pelecehan seksual dapat diatasi sejak dini, perlu adanya perhatian dari diri sendiri untuk pintar mejaga diri dan perlu melaporkan sekecil apapun tindak pelecehan yang kita terima.
Sumber : http://www.hai-online.com/Hai2/Psiko/About-You/Penjara-Bagi-Pelaku-Pelecehan-Seksual
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Penjara Bagi Pelaku Pelecehan Seksual”
Posting Komentar