Jumat, 12 Oktober 2012
Diberi obat penenang, siswi SMK diperkosa bergilir
Do you like this story?
Merdeka.com - Satu dari tiga tersangka pemerkosa siswi SMK di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, NDR (15), dibekuk petugas Polresta Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10). Dalam aksinya pelaku berhasil memperkosa korban setelah mencampur obat penenang dengan minuman bersoda.
Tersangka adalah TN (15), warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka T serta dua rekannya, N alias P dan A alias H lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi bertemu.
"Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang," katanya, Jumat (12/10).
Di sana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas.
"Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran," ucap Shinto.
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua korban. Orangtuanya kemudian melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka T berhasil di bekuk di rumahnya.
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. N dan A masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka adalah TN (15), warga di Kampug Jengkol, RT 07/02, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap di rumahnya setelah satu bulan buron.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa ini berawal dari perkenalan korban NDR dengan tersangka T serta dua rekannya, N alias P dan A alias H lewat telepon salah sambung. Kemudian mereka pun janjian untuk kopi bertemu.
"Lalu pada 8 September 2012, sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban saat hendak berangkat sekolah. Korban dibawa ke sebuah lapangan bola di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang," katanya, Jumat (12/10).
Di sana, ternyata tersangka telah menyiapkan minuman soda yang telah dicampur obat penenang dan miras. Lalu korban dipaksa meminum minuman tersebut, hingga tubuhnya lemas.
"Saat itu lah, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran," ucap Shinto.
Sadar dirinya telah diperkosa, peristiwa tersebut di laporkan kepada orangtua korban. Orangtuanya kemudian melaporkannya ke Polres. Namun, saat pengembangan, ketiga pelaku sudah melarikan diri. Lalu pada Kamis (11/10) kemarin, tersangka T berhasil di bekuk di rumahnya.
"Kami melakukan pengejaran selama 1 bulan, dan baru satu tersangka yang berhasil diamankan. N dan A masih dalam pengejaran kami ," tambah Shinto.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Diberi obat penenang, siswi SMK diperkosa bergilir”
Posting Komentar