Pages

Rabu, 24 Oktober 2012

Peneror pesawat Lion Air dijerat UU Teroris

merdeka.com - Polda DIY akhirnya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Italia, Andrea Giovanni S (48) sebagai tersangka dalam kasus teror terhadap pesawat Lion Air JT 568 jurusan Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang akan mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Malam ini juga, tersangka langsung ditahan untuk kurun waktu 20 hari mendatang," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti melalui pesan singkatnya, Rabu (24/10).

Polisi telah menetapkan tersangka atas nama Giovanni. Dia dijerat dengan Undang-Undang Terorisme dan pasal 479 (p) jo 335 KUHP.

Sebelumnya, Giovanni berhasil ditangkap pada Rabu (17/10) di rumahnya di Kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Bali sekitar pukul 23.00 WITA. Laki-laki yang berprofesi pelukis ini kemudian diterbangkan ke Yogyakarta Kamis(18/10) kemudian diperiksa di ruang 14 Unit Jatanras Polda DIY.

Diawal pemeriksaan, Giovanni bersikukuh jika dirinya tidak melakukan teror. Namun, Giovanni membenarkan jika pada Minggu (14/10) lalu menelepon Lion Air dan meminta agar istrinya dapat terbang meskipun jam keberangkatan berbeda dengan yang ada di tiket.

Kemudian, Giovanni menelepon operator Lion Air berinisial "Y" dan mengatakan jika ada seorang lelaki membawa bom ke dalam pesawat Lion Air JT 568 jurusan Jakarta-Yogyakarta-Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya sekitar kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Saat ditangkap, Giovanni yang sudah tinggal selama kurang lebih 10 tahun di Bali ini sedang bersama istrinya Umaya asal Solo. Kedunya kemudian dibawa ke Mapolda DIY, sedangkan istrinya dijadikan sebagai saksi kasus teror pesawat Lion Air.

0 Responses to “Peneror pesawat Lion Air dijerat UU Teroris”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint