Pages

Minggu, 14 Oktober 2012

Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis

TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menjamin warga miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis ini akan dituangkan dalam peraturan daerah yang resmi.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan program ini akan meringankan masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum. Hal ini diungkapkan Ilham saat membuka sosialisasi program bantuan hukum kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Lembaga Bantuan Hukum Makassar serta Yayasan Tifa di kantor Kecamatan Biringkanaya, Kamis, 11 Oktober 2012.

Program bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu telah ada sejak 4 tahun silam. Namun, menurut Ilham, dari segi pemanfaatan dan sosialisasi, bantuan hukum itu masih kurang. Pada kesempatan ini, Ilham meminta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ketua rukun tetangga, agar mampu menjadi mediator dalam mensosialisasikan program ini ke masyarakat.

Kurangnya sosialisasi mengenai bantuan hukum ini juga dibenarkan oleh Ilham. “Memang program ini masih sangat perlu untuk terus disosialisasikan. Masih banyak warga pinggiran yang sebenarnya sangat membutuhkan program ini, namun tingkat pemahaman mereka sangat kurang.”

Ilham mengatakan akses hukum masyarakat kecil selama ini sangat kecil. Ke depannya Ilham berharap hal ini tidak boleh lagi terjadi. “Semua masyarakat yang tidak mampu jika tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pendampingan. Ini demi keadilan,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, perda ini ke depannya akan menjadi dasar yang kuat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Ini juga sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang juga menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Abdul Aziz, Direktur LBH Makassar, mengatakan bantuan hukum gratis ini akan kuat bila dibakukan dalam peraturan daerah. “Ini juga seiring dengan upaya pembenahan sisi kualitas terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil, sebab layanan ini akan diawasi langsung oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala bagian Hukum Pemkot Makassar, Apriadi, menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada warga yang terlibat masalah hukum, kecuali untuk kejahatan pidana seperti narkoba, pembunuhan, serta pelecehan seksual. "Kami jamin warga miskin di Kota Makassar akan mendapat bantuan hukum," ujarnya.

0 Responses to “Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint