Kamis, 06 Desember 2012
KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Sebagai Tersangka
Do you like this story?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cekal terhadap tiga orang terkait kasus dugaan proyek Hambalang yaitu Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) dan M Arif Taufikurahman kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. KPK telah memastikan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng.
"Yes. Dalam surat cegah tersebut disebutkan untuk perkara atas nama Andi AM," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada para wartawan melalui pesan BBM saat ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng, Kamis (6/12).
Dalam surat permohonan cekal tersebut, tertulis KPK sedang melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Tahun Anggaran 2010/2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
Dalam UU Tipikor, pasal 2 ayat 1 disebutkan tersangka Andi Mallarangeng disebutkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun pidana. Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan juga ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Yes. Dalam surat cegah tersebut disebutkan untuk perkara atas nama Andi AM," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada para wartawan melalui pesan BBM saat ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng, Kamis (6/12).
Dalam surat permohonan cekal tersebut, tertulis KPK sedang melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada Tahun Anggaran 2010/2012 yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
Dalam UU Tipikor, pasal 2 ayat 1 disebutkan tersangka Andi Mallarangeng disebutkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg dapat merugikan negara dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun pidana. Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan juga ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Sebagai Tersangka”
Posting Komentar