Pages

Kamis, 06 Desember 2012

Di persidangan, Hartati Murdaya malah ngeluh soal makanan

di-persidangan-hartati-murdaya-malah-ngeluh-soal-makananmerdeka.com - Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, mengeluh kepada hakim soal makanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hartati yang merupakan seorang vegetarian merasa tidak mendapat makanan yang layak saat ditahan. Apalagi, menurut dia, akhir-akhir ini Kepala Rutan KPK membatasi kiriman makanan dari para kerabatnya.

"Mohon izin yang mulia, untuk makanan terpaksa saya hanya memakan roti kering dari rutan. Pagi-pagi diberikan kue basah yang bersantan, itu semua racun untuk saya. Saya tidak bisa makan itu semua," kata Hartati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).

Hartati mengatakan kepada majelis hakim, Kepala Rutan KPK juga sudah mencabut beberapa fasilitas di dalam rutan, antara lain televisi, kulkas, microwave, dan melarang kerabat atau temannya membawa makanan dari luar. Kiriman surat pun hanya boleh disampaikan pada hari besuk. Dia mengeluh makanan yang ada cepat busuk lantaran tidak bisa disimpan di kulkas.

Menurut anggota tim penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 1999 tentang syarat dan tata pelaksanaan dan tanggung jawab tahanan, para kerabat tahanan diperbolehkan membawa makanan buat tahanan.

"Apalagi mengingat kondisi kesehatan ibu Hartati mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, kelenjar tiroid, dan kandungan. Dia butuh makanan yang sehat," kata Dodi. Tetapi, kondisi kesehatan Hartati agak bertolak belakang dengan pengakuan dia yang seorang vegetarian.

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, kewenangan mencabut semua fasilitas di dalam rutan ada di tangan kepala rutan.

"Jadi itu hal teknis saja, silakan saudara berunding dengan jaksa penuntut umum dan kepala rutan," kata Hakim Ketua Gusrizal.

Gusrizal meminta kepada jaksa memperhatikan hak-hak Hartati selama dalam tahanan.

Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, pada Maret sampai Juni 2012, Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono Notohadi Susilo, general Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP Arim memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.

Hartati diuga menyuap Amran agar secepatnya menyurati Gubernur Sulawesi Tengah dan membuat surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait izin HGU dan IUP perusahaan milik Hartati.

Selain itu, Hartati meminta Amran menolak penerbitan HGU buat PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan. Alasannya karena IUP lahan yang dimohon PT Sonokeling terletak di dalam lahan milik PT HIP.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun surat dakwaan Hartati Murdaya dalam bentuk alternatif. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.

Kedua, Miss Poo, sapaan Hartati, dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

0 Responses to “Di persidangan, Hartati Murdaya malah ngeluh soal makanan”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint