Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Anggota DPRD Padang terancam dibui karena aniaya anak & istri

anggota-dprd-padang-terancam-dibui-karena-aniaya-anak-amp-istrimerdeka.com - Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat, Musni Zen didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya anak dan isterinya. Politisi Partai Gerindra itu diancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Musni Zein (40) didakwa memelintir tangan dan melempar anak kandungnya Flori Zelvia (16) dengan ember. Atas perbuatannya, jaksa menjerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan penganiayaan oleh Musni Zen terjadi pada 25 Maret lalu di rumahnya Kompleks Perumahan Bumi Minang 1, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandung dan istrinya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Roza, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/12).

Dakwaan, penganiayaan yang dilakukan Musni berawal ketika dia menyuruh Flori Zelvia untuk meminta uang Rp 500 ribu kepada Jusniati. Namun Flori menolak dan tidak mau mengikuti perintah ayah kandungnya itu dan keduanya sempat bertengkar.

Lalu Flori masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Ketika itu, terdakwa mengaku ingin ke toilet dan meminta Flori membuka pintu.

Tapi Flori tidak mau membukanya, sehingga terjadi tarik-menarik, sehingga tangan Flori terkilir. Mendapat kekerasan dari ayahnya, Flori menangis, dan Musni juga sempat melemparnya dengan ember.

Setelah kejadian tersebut, Jusniati datang dan menanyakan kepada Musni, mengapa tega memelintir tangan anaknya. Tetapi bukannya jawaban yang didapat, Jusniati malah dicekik hingga terjatuh karena didorong dengan keras.

"Terdakwa juga melempar istrinya dengan kerikil serta memecahkan kaca jendela," kata Elly Roza.

Tidak terima perbuatan suaminya, Jusniati dan Flori akhirnya melapor ke polisi. Dalam visum yang dilakukan dr Sri Hartati dari RSUD dr Rasidin terungkap kalau leher Jusniati mengalami memar, tangannya juga terluka dan mengeluarkan darah.

Sedangkan Flori mengalami luka memar di pergelangan tangan dan terluka di jari manis. Atas dasar itu, penyidik di Polsekta Kuranji melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan Musni Zein sebagai tersangka. Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Padang dan akhirnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Musni Zen membantah memelintir tangan Flori. Tapi Jaksa bersikukuh kalau apa yang dituangkan dalam dakwaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua korban dan beberapa saksi.

"Keterangan itu sesuai BAP dan diucapkan di bawah sumpah. Semuanya akan dibuktikan nantinya dalam persidangan," katanya.

0 Responses to “Anggota DPRD Padang terancam dibui karena aniaya anak & istri”

Posting Komentar

Blogger news

All Rights Reserved Made Sumitre | Blogger Template by Bloggermint